
Tuban Pos – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang hendak dikirimkan ke Jakarta. Pengungkapan ini mengarah pada penangkapan dua orang kurir yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kasus ini terjadi pada hari Jumat, 5 November 2024, di dekat PO bus Rosalia Indah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Tim Ditintelkam Polda Lampung mendapatkan informasi intelijen yang sangat berharga pada sekitar pukul 15.00 WIB mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.
Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa jaringan narkoba ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat itu berada di penjara. Narapidana tersebut diduga memerintahkan seorang kurir bernama Ari untuk mencari transportasi yang tepat untuk mengangkut ganja menuju Jakarta. Informasi ini menjadi titik awal dari penyelidikan dan akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Ditintelkam Polda Lampung melaksanakan operasi penyamaran untuk mengungkap jaringan ini. Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku, yaitu Agung Prastio dan seorang sopir taksi online bernama Krisna. Kedua pelaku diamankan saat mereka sedang bersiap untuk membawa dua kardus besar berisi ganja.
Dalam pemeriksaan awal, Agung mengakui bahwa total berat ganja yang mereka bawa mencapai 50 kilogram. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan lebih dalam dari kedua pelaku. Sebuah penggeledahan dilakukan di rumah kos Agung yang terletak di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Hasil penggeledahan tersebut menemukan tambahan ganja seberat 3,5 kilogram, serta satu garis ganja yang telah digunakan. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar.
Selain ganja, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel, sebuah karung putih, dompet yang berisi KTP, uang tunai sebesar Rp80.000, serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, yakni sepeda motor Yamaha Fazio dan sebuah mobil Suzuki Ertiga. Barang bukti ini memberikan petunjuk lebih lanjut tentang operasional jaringan penyelundupan ganja yang sudah cukup terorganisir.
Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku segera diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung pada pukul 20.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba dan sejalan dengan kebijakan Program Astacita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus ini juga menggambarkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Polda Lampung terus berkomitmen untuk mengungkap dan membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut, serta mencegah agar barang haram ini tidak sampai tersebar luas ke Jakarta dan daerah lainnya. Penangkapan kedua kurir ini merupakan salah satu langkah penting dalam perjuangan panjang melawan penyalahgunaan narkoba, yang telah merusak banyak kehidupan, terutama generasi muda.