
Tuban Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa pemanggilan Anwar Sadad akan dilakukan setelah tim penyidik KPK menetapkan jadwalnya.
Tessa menjelaskan bahwa meskipun belum ada informasi pasti mengenai waktu pemeriksaan Anwar, pihak KPK akan segera mengumumkan jadwal pemanggilan tersebut setelah tim penyidik selesai menyiapkan rincian terkait jadwal yang dimaksud. “Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Anwar Sadad sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, pada hari itu, Anwar tidak hadir dan mengirimkan surat yang berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tanpa memberikan alasan spesifik terkait ketidakhadirannya. Dalam perkara ini, Anwar Sadad akan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024, yang diduga terlibat dalam proses pengurusan dana hibah untuk pokmas yang diduga diselewengkan.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas di APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa rincian mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan disampaikan lebih lanjut setelah penyidikan dianggap cukup oleh KPK.
Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Tessa menambahkan, tiga dari empat tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang yang berasal dari pihak swasta dan dua orang yang merupakan penyelenggara negara.
Penetapan para tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Tessa menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta beberapa rekan lainnya. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah yang digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat di daerah tersebut, yang diduga melibatkan praktik suap dalam proses penyaluran dana.
Sebagai informasi, pada proses hukum sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, dengan hukuman 9 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Vonis tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas memang melibatkan sejumlah pejabat, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat keterlibatan beberapa pejabat tinggi daerah dalam dugaan penyalahgunaan dana publik. KPK juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses dengan transparansi yang tinggi, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Anwar Sadad, yang kini berstatus sebagai saksi, akan menghadapi pemeriksaan untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara ini, dengan harapan bahwa proses hukum ini bisa menjangkau seluruh pihak yang terlibat.