
Tuban Pos – Ria Yunita, yang dikenal luas dengan nama Ria Ricis, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024, sebagai saksi dalam persidangan kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan mantan sekuritinya, Angga Pratama. Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah Ria Ricis melaporkan perbuatan tersebut pada Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2024. Kehadiran Ria Ricis di persidangan menjadi sorotan media dan masyarakat, terutama karena keterlibatannya dengan seseorang yang sebelumnya dekat dengannya.
Dalam persidangan tersebut, Angga Pratama, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, tampak sangat menyesal atas tindakan yang telah merugikan Ricis dan keluarganya. Di depan majelis hakim, Angga menyampaikan permohonan maaf yang tulus. “Saya sebagai pelaku atas apa yang dilakukan terhadap Ibu Ria Yunita, sekali lagi saya mohon dibukakan permohonan maaf sebesar-besarnya dari Ibu Ria, dari keluarga ibu Ria,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan. Ia kemudian melanjutkan, “Saya tahu saya melakukan banyak kesalahan yang menyebabkan terlalu banyak kerugian, saya mohon maaf.”
Permintaan maaf tersebut langsung mendapatkan perhatian dari hakim yang memimpin persidangan. Majelis hakim pun bertanya kepada Ria Ricis apakah ia bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Angga. Ria Ricis dengan tegas mengungkapkan bahwa ia sudah memaafkan Angga secara pribadi, namun ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan. “Iya (memaafkan). Ikhlas sambil berjalan,” jawabnya singkat, namun tegas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Ricis telah membuka pintu untuk memaafkan, ia tetap berpegang pada prinsip pentingnya penegakan hukum.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ria Ricis pada tanggal 7 Juni 2024, di mana ia melaporkan bahwa Angga Pratama, yang sebelumnya bekerja sebagai sekuriti pribadinya, diduga melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp. Angga meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika permintaannya tidak dipenuhi. Ricis mengungkapkan bahwa ia merasa sangat terkejut dan sedih atas insiden tersebut, terutama karena Angga merupakan salah satu karyawan yang cukup dekat dengan keluarganya. “Dia itu kan termasuk salah satu karyawan yang kenal baik. Kalau teman-teman lihat, dulu kami pernah bikin video sama-sama. Jadi pas kejadian gini ya lebih ke sedih sih,” kata Ricis, mencerminkan perasaannya yang sangat kecewa dan terkejut dengan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya ia anggap bagian dari keluarga.
Meskipun Ricis telah memaafkan Angga secara pribadi, ia menegaskan pentingnya proses hukum untuk tetap berjalan. Ia menyampaikan pandangannya dengan sangat jelas, “Kalau semua perbuatan buruk cuma minta maaf terus selesai, gampang banget dong. Jadi tetap proses hukum berjalan.” Ricis menyadari bahwa kasus ini bukan hanya mengenai dirinya, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang mengenai konsekuensi dari tindakan yang salah. Ia berharap agar kasus ini bisa memberikan efek jera bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Setelah persidangan, Ria Ricis memberikan keterangan kepada media dan mengungkapkan bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan situasi seperti ini terjadi. “Ini suatu kejadian yang tidak diinginkan oleh siapa pun,” ungkapnya dengan suara yang lebih lembut. Ia meminta dukungan doa agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan seadil-adilnya. Ricis berharap agar proses ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut. Dengan pernyataan ini, Ria Ricis menunjukkan harapan yang besar agar segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan Ricis untuk memaafkan Angga tanpa menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung adalah langkah yang penuh bijaksana. Hal ini menunjukkan kedewasaan dan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum, meskipun secara pribadi ia sudah memilih untuk melepaskan dendam dan rasa sakit hati yang mungkin timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh mantan sekuritinya tersebut.