
Tuban Pos – Alat musik tradisional Kolintang, yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, kini secara resmi tercatat dalam “Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity” UNESCO. Pengakuan ini diumumkan pada sidang ke-19 The Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada Kamis (5/12), pukul 12:20 waktu setempat atau 22:00 WIB. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam perjalanan pelestarian budaya Indonesia di kancah internasional.
Dalam pidatonya yang disampaikan secara virtual, Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini. “Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia,” ungkap Fadli. Ia juga menambahkan bahwa pengakuan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya bangsa yang sangat beragam.
Lebih lanjut, Fadli menggarisbawahi nilai lintas budaya yang dimiliki oleh Kolintang. Musik ini memiliki kemiripan dengan alat musik tradisional lainnya, seperti Balafon, yang berasal dari Afrika Barat, tepatnya dari negara-negara seperti Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire. Kolaborasi Indonesia dengan negara-negara tersebut dalam melestarikan alat musik ini menegaskan bahwa meskipun Kolintang dan Balafon berasal dari tradisi yang berbeda, keduanya menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang bisa menghubungkan perbedaan budaya dan geografis.
Menteri Fadli juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada komunitas Kolintang di Indonesia yang selama ini telah berjuang menjaga kelangsungan alat musik tradisional ini. “Kami berterima kasih atas dedikasi para musisi, perajin, dan praktisi budaya yang telah berusaha keras untuk memastikan bahwa Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang,” kata Fadli.
Pengakuan UNESCO terhadap Kolintang juga membawa tanggung jawab besar. Fadli menekankan pentingnya melestarikan dan mempromosikan Kolintang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda dan mempererat kerja sama antarnegara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon,” tambahnya. Ia juga berharap pengakuan ini dapat menjadi jembatan dialog antarbudaya, serta menghubungkan generasi yang lebih muda dengan warisan budaya mereka.
Kolintang diakui oleh UNESCO dalam lima domain penting Warisan Budaya Takbenda, yaitu tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, serta kerajinan tradisional. Lebih dari itu, Kolintang juga diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa. Ini juga mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang bertujuan menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan pengakuan ini, Kementerian Kebudayaan Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, terutama dalam konteks Warisan Budaya Takbenda. “Kami siap bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya memperkuat ekosistem kebudayaan yang inklusif dan melestarikan warisan budaya takbenda seperti Kolintang,” tutup Fadli Zon.
Pengakuan internasional ini menjadi momentum penting bagi Kolintang, yang kini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, tetapi juga warisan budaya Indonesia yang diakui dunia.