
Tuban Pos – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan ribuan korban dan aset yang cukup besar.
Kompol Karta, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa kelima belas tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini termasuk individu-individu yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. Nama-nama yang tercatat sebagai tersangka antara lain Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LHSM), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Dedi Irwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwin Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), dan beberapa nama lainnya, termasuk anggota keluarga Andreas, yaitu Theresia Lauren (TL) dan Michele Alexsandra (MA).
Andreas Andreyanto, yang diketahui merupakan pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), bersama dengan Theresia Lauren dan Michele Alexsandra, kini berstatus buron dan menjadi target pengejaran oleh tim penyidik Dittipideksus. Kasus ini diduga melibatkan aktivitas penipuan melalui investasi robot trading yang menjanjikan keuntungan tinggi namun berakhir dengan kerugian besar bagi ribuan investor.
Kompol Karta juga menginformasikan bahwa dari 15 tersangka tersebut, berkas untuk empat orang tersangka sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Keempat tersangka yang berkasnya telah diserahkan adalah Michele Alexsandra, Dedi Irwan, Ferdi Irwan, dan Alwin Aliwarga. Sementara itu, berkas untuk tersangka lainnya masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dikirimkan kepada JPU.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan sekitar 7.000 orang yang terjebak dalam penipuan investasi tersebut. Para korban diyakini telah tertarik untuk berinvestasi karena janji keuntungan yang tinggi dari investasi dalam robot trading Net89, yang ternyata tidak terwujud. Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan menyita sejumlah aset terkait yang diduga diperoleh dari hasil penipuan tersebut.
Pada bulan Desember 2024, penyidik telah menyita berbagai aset yang terhubung dengan para tersangka, termasuk sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, serta dua mobil mewah Porsche dan BMW X5. Aset yang disita tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, yang diketahui merupakan milik Andreas Andreyanto.
Tidak hanya itu, pada bulan yang sama, penyidik juga berhasil menyita sejumlah properti di Bali yang diduga terkait dengan hasil kejahatan ini, dengan total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Mayoritas aset yang disita di Bali tercatat atas nama istri Andreas, Theresia Lauren.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan upaya untuk mengejar para buron serta memperjelas alur penipuan yang telah merugikan ribuan orang. Dittipideksus Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan janji keuntungan yang tidak masuk akal.