
Tuban Pos – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), berinisial A alias M. Penangkapan ini dilakukan di sebuah apartemen yang terletak di Yogyakarta pada Minggu (17/11) lalu. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan proses penangkapan pelaku beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat dua orang yang diduga penyidik kepolisian sedang memasuki kamar apartemen tempat pelaku bersembunyi. Pelaku yang mengenakan kaus hitam hanya bisa pasrah saat polisi datang untuk menciduknya. Penyidik terlihat mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di kamar tersebut, mulai dari uang tunai hingga sejumlah barang pribadi milik pelaku. Dalam video, terdengar penyidik yang mengenakan jaket kuning menyebutkan barang-barang yang disita, antara lain emas batangan empat buah, arloji, cincin dua buah, gelang satu, serta dokumen penting seperti BPKB, ATM, SIM, dompet, dan kartu-kartu lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dompet hitam, sementara pelaku yang hanya bisa menunduk dan terdiam terlihat digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Proses penangkapan ini menandai keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa A alias M memiliki keterkaitan erat dengan dua tersangka lainnya, yaitu A dan AK. Ketiganya merupakan bagian dari kelompok yang berperan penting dalam pengelolaan situs judi online. Mereka bertanggung jawab dalam mengumpulkan website judi, mengatur setoran uang dari para pemain, serta memverifikasi agar situs judi yang mereka kelola tidak terblokir oleh pihak berwenang. Selain itu, mereka juga mengatur operasional kejahatan yang dilakukan oleh seluruh anggota jaringan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi yang telah diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, karena keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini. Keputusan untuk memecat para pegawai tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus perjudian online yang melibatkan aparatur negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi contoh tauladan dalam menjalankan tugas negara. Keberhasilan penangkapan ini juga menggambarkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan cyber, termasuk perjudian online yang marak di Indonesia. Selain itu, ini juga menyoroti betapa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya, mengingat judi online dapat merugikan banyak pihak, baik secara ekonomi maupun sosial.
Proses penangkapan dan penyitaan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan, apalagi jika melibatkan aparatur negara. Polda Metro Jaya berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online ini. Diharapkan dengan penangkapan ini, akan ada efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan mengurangi peredaran judi ilegal di Indonesia.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah untuk memerangi kejahatan yang berbasis teknologi ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama bagi pegawai pemerintah, untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online.