Bawaslu Intensifkan Pengawasan dan Patroli untuk Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Intensifkan Pengawasan dan Patroli untuk Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada 2024

Tuban Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia berencana mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang ini berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Patroli pengawasan tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk menjaga jalannya pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. Dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memonitor situasi di lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.

Selain patroli di lapangan, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat keamanan setempat untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah politik uang, pembagian sembako, serta praktik-praktik lain yang berpotensi merusak integritas pemilihan selama masa tenang. Bawaslu berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama dengan pihak keamanan, potensi pelanggaran ini dapat diminimalisir dan proses pilkada dapat berjalan dengan lebih lancar dan jujur.

Bawaslu juga telah memetakan beberapa wilayah yang dianggap rawan konflik pada Pilkada 2024. Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori rawan konflik tersebut antara lain Sampang di Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Papua, seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat. Rahmat Bagja menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan peringatan kepada Bawaslu daerah yang berada di wilayah rawan konflik untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan yang lebih ketat menjelang hari pencoblosan. Daerah-daerah dengan tingkat persaingan yang tinggi, seperti yang memiliki calon tunggal atau hanya dua pasangan calon, biasanya berisiko lebih besar terjadi perselisihan atau gesekan antar pendukung.

Bawaslu juga menyoroti adanya potensi kerawanan konflik dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang telah diidentifikasi oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Sekretaris Jenderal Wantannas, Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat, menjelaskan bahwa kerawanan dalam Pilkada 2024 terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkatannya: rawan tinggi, rawan sedang, dan rawan rendah. Sebanyak lima provinsi, atau sekitar 15 persen, dikategorikan rawan tinggi, sementara 21 provinsi lainnya, atau 62 persen, dianggap rawan sedang. Sementara itu, delapan provinsi, atau 24 persen, berada dalam kategori rawan rendah.

Laksdya T.S.N.B Hutabarat juga memaparkan bahwa kerawanan ini bisa terjadi pada berbagai tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga pengucapan janji calon terpilih. Salah satu potensi kerawanan yang dapat terjadi adalah penyebaran hoaks, isu SARA, serta ujaran kebencian yang dapat mempengaruhi proses pendaftaran calon. Selain itu, dalam tahap kampanye, ada potensi terjadinya black campaign, praktik politik uang, bentrok antar pendukung, dan pengrusakan alat kampanye. Hal serupa juga berpotensi terjadi pada tahap distribusi logistik Pemilu, di mana ada kemungkinan terjadi keterlambatan pengiriman logistik, manipulasi data, atau bahkan teror yang mengganggu jalannya pemilihan.

Pada masa tenang, meskipun tidak ada kampanye terbuka, Bawaslu tetap mewaspadai adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh calon atau tim sukses. Praktik politik uang atau pembagian barang seperti sembako juga masih bisa terjadi. Selain itu, kampanye melalui akun anonim di media sosial juga menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan pada masa tenang. Pada saat pemungutan suara, potensi gangguan dan ancaman dari kelompok tertentu, seperti teror atau intimidasi, juga dapat merusak jalannya pilkada yang demokratis.

Selain itu, pada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil, potensi kerusuhan seperti unjuk rasa yang meminta pemilihan ulang atau penolakan terhadap calon terpilih yang dianggap tidak sah juga perlu diwaspadai. Terlebih lagi, beberapa daerah mungkin mengalami manipulasi atau praktik tidak sah lainnya seperti sistem noken, yaitu metode pemungutan suara yang menggunakan ikat atau perwakilan suara di daerah-daerah pedalaman.

Tingkat kerawanan ini dapat berlanjut hingga pengucapan janji calon terpilih, di mana kemungkinan bentrok antara pendukung calon yang terpilih dengan aparat keamanan atau pendukung calon lainnya bisa terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu dan aparat keamanan terus bekerja sama untuk memastikan setiap tahapan pilkada berlangsung aman dan sesuai dengan aturan yang ada, guna menjamin keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi Indonesia.

Dengan semua upaya ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih transparan, adil, dan bebas dari kecurangan, serta mengurangi potensi konflik yang dapat merusak stabilitas politik dan sosial di Indonesia.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *