
Tuban Pos – Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Thailand, berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti yang terlibat dalam kasus hukum di Thailand terkait dugaan pelanggaran dalam dunia pariwisata. Kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika Sriwani membawa 128 WNI yang merupakan karyawan perusahaannya untuk berlibur ke Bangkok. Namun, perjalanan yang tampaknya biasa ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat, khususnya karena Sriwani tidak melibatkan agen perjalanan wisata lokal. Hal ini menimbulkan laporan dari Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand kepada Kepolisian Turis Bangkok.
Pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap dan langsung diperiksa oleh polisi setempat. Ia diduga melanggar tiga tindak pidana terkait dunia pariwisata, yaitu menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja secara ilegal sebagai warga asing di Thailand. Penangkapan ini langsung menjadi perhatian KBRI Bangkok, yang segera bertindak untuk memberikan pendampingan hukum kepada Sriwani. KBRI Bangkok berusaha untuk memastikan hak-hak Sriwani terlindungi selama proses hukum yang tengah berlangsung.
Pada 24 September 2024, pihak keluarga Sriwani membayar jaminan di Pengadilan Bangkok, sehingga Sriwani mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, KBRI juga memberikan bantuan hukum dalam rangka melindungi hak-haknya selama proses hukum di Thailand. Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan hasil wawancara dengan penyidik, ditemukan adanya kesalahpahaman yang disebabkan oleh ketidaktepatan dalam penerjemahan selama wawancara dengan Sriwani. Kesalahpahaman ini menyebabkan Sriwani dianggap melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak ia lakukan.
Virgaliano kemudian menyarankan Sriwani dan pengacaranya untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Sriwani tidak menjalankan bisnis pariwisata, tidak bertindak sebagai pemandu wisata, dan tidak mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan tersebut. Meski komunikasi dengan penyidik sempat menemui kesulitan, akhirnya dokumen yang dapat meringankan posisi Sriwani berhasil dilampirkan dalam proses hukum. KBRI Bangkok juga berupaya lebih lanjut untuk memastikan agar Sriwani tidak diperlakukan secara tidak adil selama proses pemeriksaan, dengan mengajukan petisi kepada Kejaksaan Bangkok terkait perlakuan yang dianggap tidak semestinya.
Setelah perjuangan panjang dan dukungan dari KBRI Bangkok, pada 11 November 2024, saat Sriwani harus memenuhi kewajiban lapor di Pengadilan Bangkok, pihak pengadilan mengumumkan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadapnya. Hal ini berarti masa tahanan Sriwani berakhir tanpa adanya proses penuntutan lebih lanjut. Pada 19 November 2024, Sriwani akhirnya bisa kembali ke tanah air setelah melalui proses hukum yang panjang, berkat bantuan penuh dari KBRI Bangkok.
Virgaliano Nahan menyatakan bahwa upaya pelindungan terhadap WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri, termasuk kasus Sriwani, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung visi dan misi program Astacita yang diprakarsai oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui intervensi yang cepat dan tepat, Kejaksaan Indonesia menunjukkan kepeduliannya terhadap warga negaranya, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.