Kementerian PU dan PKP Bahas Alokasi Anggaran 2025, Terkait Pembangunan Rumah Rakyat

Kementerian PU dan PKP Bahas Alokasi Anggaran 2025, Terkait Pembangunan Rumah Rakyat

Tuban Pos – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Senin (18/11). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu penting terkait alokasi anggaran untuk tahun 2025, khususnya alokasi anggaran yang akan diterima oleh Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Anggaran ini menjadi perhatian besar, mengingat sejumlah perubahan dan pembagian yang terjadi pasca-pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah mengenai anggaran Kementerian PU yang telah ditetapkan sebesar Rp116,23 triliun untuk tahun 2025. Sebelumnya, jumlah anggaran tersebut berlaku ketika Kementerian PU masih dalam bentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, dengan pemisahan antara Kementerian PU dan Kementerian PKP, anggaran tersebut harus dibagi.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa meskipun ada pembagian anggaran, jumlah total anggaran tetap tidak berubah. “Anggaran itu tetap sama dengan ketetapan yang sudah ada kemarin, PUPR Rp116 triliun, tapi dibagi dua, PU dan PKP,” jelas Diana. Dengan demikian, meskipun ada pemisahan kementerian, anggaran total Kementerian PU dan PKP tetap bertahan sesuai dengan ketetapan sebelumnya. Untuk Kementerian PKP sendiri, anggaran yang disetujui untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp5,078 triliun.

Namun, besaran anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian PKP tersebut mendapat perhatian khusus dari Menteri PKP, Maruarar Sirait. Maruarar mengungkapkan bahwa angka tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang menjadi salah satu program utama kementerian tersebut. Pasalnya, Satgas Perumahan telah mengusulkan kebutuhan dana sebesar Rp53,6 triliun untuk membangun tiga juta rumah pada tahun 2025. Dengan anggaran yang hanya mencapai Rp5,1 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp48,4 triliun.

“Anggaran yang tersedia hanya Rp5,1 triliun, sedangkan kebutuhan pembangunan rumah mencapai Rp53,6 triliun. Ini artinya ada kekurangan sekitar Rp48,4 triliun,” kata Maruarar usai pertemuan. Dia pun meminta dukungan dari Kementerian Keuangan untuk menambah alokasi anggaran untuk sektor perumahan di tahun 2025 agar program pembangunan rumah untuk rakyat bisa berjalan dengan optimal.

Sebagai langkah untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, Diana Kusumastuti memberikan saran agar Kementerian PKP langsung mengajukan usulan anggaran tambahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kalau anggaran untuk perumahan kan hanya Rp5 triliun, sisanya nanti minta langsung. Proses usulan dimulai 2 Januari 2025,” kata Diana. Dengan demikian, meskipun alokasi anggaran untuk Kementerian PKP pada 2025 sudah ditetapkan, Kementerian PKP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan tambahan anggaran yang diperlukan untuk mendukung program perumahan.

Maruarar Sirait juga menambahkan bahwa Kementerian PKP akan berupaya untuk mempercepat skema pembiayaan perumahan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Dia menyebutkan pentingnya koordinasi dengan bank-bank yang menyalurkan subsidi perumahan, serta memastikan bahwa target pembangunan rumah subsidi dapat lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Salah satu strategi yang direncanakan adalah peningkatan target pembangunan rumah subsidi, yang semula ditargetkan 220.000 unit menjadi 800.000 unit pada tahun 2025.

Selain itu, Maruarar juga akan mendorong perubahan proporsi dukungan pembiayaan perumahan, dengan meningkatkan porsi pendanaan dari bank dan menurunkan ketergantungan terhadap APBN. Sebelumnya, proporsi pembiayaan antara APBN dan bank adalah 75:25, namun Kementerian PKP berencana mengubahnya menjadi 50:50. Hal ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi dengan bantuan pembiayaan dari perbankan.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi yang lebih baik dan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk sektor perumahan dapat memenuhi kebutuhan yang sangat besar, terutama dalam mendukung program pembangunan rumah rakyat. Ke depannya, pengajuan tambahan anggaran dan perubahan skema pembiayaan yang lebih inklusif menjadi kunci untuk mendukung aksesibilitas perumahan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *