
Tuban Pos – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya menanggapi berbagai isu yang muncul terkait netralitas ASN, mengingat banyak posisi kepala daerah yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) yang merupakan ASN. Bima menjelaskan pentingnya upaya pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung.
Bima menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun mekanisme evaluasi terkait dengan netralitas ASN, baik melalui pendekatan top down maupun bottom up. Kemendagri, menurut Bima, berkomitmen untuk menindaklanjuti daerah-daerah yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI terkait isu ini. Salah satu langkah konkret yang diambil Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN adalah dengan meminta pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini akan berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan penundaan bantuan sosial ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama proses Pilkada. Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 13 November 2024, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam kebijakan ini untuk daerah yang terdampak bencana. Penyaluran bansos di wilayah terdampak bencana tetap dapat dilakukan, namun harus memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa penyaluran bansos di daerah terdampak bencana harus dilakukan dengan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat dipantau dengan lebih ketat. Dalam hal ini, Pemda juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat atau mencederai netralitas Pilkada.
Selain itu, Kemendagri juga memiliki Desk Pilkada yang berfungsi sebagai kanal aspirasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai isu yang terjadi seputar Pilkada. Melalui saluran ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau aduan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN atau masalah lain yang dapat mempengaruhi proses Pilkada. Bima Arya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah aduan dari berbagai daerah yang disampaikan oleh masyarakat. Kemendagri kemudian menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan koordinasi bersama KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan lancar dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.
Bima menegaskan bahwa semua aduan yang diterima akan diproses secara serius dan terus dilakukan monitoring serta evaluasi agar tidak ada faktor yang mengganggu persiapan pencoblosan surat suara. Semua upaya ini, menurut Bima, adalah bagian dari komitmen Kemendagri dalam menciptakan Pilkada yang transparan, adil, dan menjaga netralitas ASN, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik tanpa ada campur tangan yang merugikan.