KPK Periksa Riezky Aprilia Terkait Kasus Pencalonan Harun Masiku di Pemilu 2019

KPK Periksa Riezky Aprilia Terkait Kasus Pencalonan Harun Masiku di Pemilu 2019

Tuban Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka memeriksa Riezky Aprilia, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024, terkait dengan upaya pencalonan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019. Pemeriksaan terhadap Riezky dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam proses pencalonan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Riezky Aprilia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih lanjut terkait dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku, seorang calon anggota DPR yang terlibat dalam dugaan tindak pidana suap.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat lain yang terlibat dalam perkara ini. Pada hari Senin (6 Januari 2024), Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, serta mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Selain itu, pada 24 Desember 2024, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Dalam penyidikan yang dilakukan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur agar Donny Tri Istiqomah menyampaikan uang suap yang totalnya mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang terjadi dalam rangka penyelidikan kasus ini. Setyo Budiyanto menjelaskan beberapa langkah yang diambil Hasto untuk menghalangi proses hukum, seperti perintah yang diberikan pada 8 Januari 2020 untuk merendam ponsel Harun Masiku dan menyuruhnya melarikan diri. Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya untuk menyembunyikan bukti-bukti yang dapat digunakan oleh KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait dengan penetapan dirinya sebagai anggota DPR terpilih. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara, termasuk anggota KPU, untuk memastikan namanya terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ia tidak hadir dalam pemeriksaan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, yang sebelumnya juga telah dihukum dalam perkara yang sama. Wahyu kini menjalani pidana bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dengan berkembangnya penyelidikan ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini. Penyidik berharap bahwa kasus ini dapat membawa kejelasan mengenai praktik suap dan manipulasi dalam proses pemilihan anggota DPR serta memperkuat integritas sistem pemilu di Indonesia.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *