
Tuban Pos – Video yang memperlihatkan keluhan dari mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Kompol Sawangin, terhadap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sawangin mengungkapkan kekecewaannya terkait penghentian kasus pidana yang menimpanya oleh Kapolres Labuhanbatu. Menurutnya, penghentian kasus tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, yang membuatnya merasa ketidakadilan telah terjadi.
Sawangin, yang telah berkarir sebagai polisi sejak tahun 1985, menyampaikan keluhannya kepada pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini kepada seorang jenderal. Dalam video yang beredar, ia menyebutkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak profesional oleh Kapolres Labuhanbatu dan jajaran terkait, termasuk Panit Reskrim dan juru periksa di Polres Labuhanbatu. Sawangin menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan masalah tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolres, namun sayangnya, tindakannya tidak mendapat respons yang sesuai. Bahkan, ia merasa bahwa pihak Polres Labuhanbatu lebih berpihak kepada pihak yang dilaporkan, bukan kepada kebenaran.
“Saya melaporkan duduk perkaranya kepada Kapolres lewat WhatsApp. Namun, saya merasa Polres Labuhanbatu tidak berpihak kepada kebenaran,” kata Sawangin dalam video tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kapolres secara sepihak menghentikan perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun menurutnya dua alat bukti yang dimilikinya sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Sawangin menuding bahwa penghentian perkara tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Kapolres dan seorang pengusaha yang berasal dari Kota Medan, yang diduga berinisial A. Sawangin menduga bahwa pengusaha tersebut meminta kepada Kapolres Labuhanbatu agar perkara yang melibatkan dirinya dihentikan. Pertemuan itu, menurut Sawangin, terjadi di sebuah restoran di Rantau Prapat. Dugaan inilah yang semakin memperburuk perasaan Sawangin, yang merasa bahwa kasusnya dihentikan demi kepentingan pihak lain.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, memberikan penjelasan terkait laporan yang diajukan oleh Sawangin. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Sawangin yang pada waktu itu masih berstatus sebagai anggota Polri mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Legislatif 2024. Dalam proses pencalonan tersebut, Sawangin mengaku melakukan kesepakatan dengan Tomy, seorang terlapor yang berasal dari partai yang sama, untuk memberikan uang kompensasi sebesar Rp20 juta.
Namun, setelah Pemilu Legislatif 2024 selesai, Sawangin tidak terpilih sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, sementara Tomy berhasil lolos menjadi pemenang. Pada 18 Februari 2024, Sawangin kemudian melayangkan somasi kepada Tomy untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang dianggap telah melanggar kesepakatan yang mereka buat sebelumnya. Tomy kemudian mengembalikan uang tersebut pada 29 Februari 2024, melalui transfer ke rekening istri Sawangin.
Namun, Sawangin merasa bahwa pengembalian uang tersebut tidak cukup dan merasa bahwa kasusnya masih belum selesai. Pada 1 Maret 2024, ia kembali melaporkan Tomy ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Penyidik Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan fakta yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Akibatnya, pada 20 April 2024, proses penyelidikan dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang kemudian dikirimkan kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya ketidakjelasan dalam proses penanganan yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang. Sawangin merasa bahwa penghentian perkara ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ia menginginkan agar kasusnya dibuka kembali dan ditangani secara transparan dan adil. Dalam video tersebut, Sawangin juga menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan.