OJK Tanggapi Kasus Kerugian Rp365 Miliar KoinP2P, Langkah Pengawasan Ketat Diterapkan

OJK Tanggapi Kasus Kerugian Rp365 Miliar KoinP2P, Langkah Pengawasan Ketat Diterapkan

Tuban Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapan terkait permasalahan yang melibatkan anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P, yang mengalami kerugian sebesar Rp365 miliar akibat tindakan penipuan oleh seorang peminjam atau borrower yang berinisial M. M, yang merupakan pemilik grup bisnis MPP, diduga membawa kabur dana yang diinvestasikan oleh para pemberi dana atau lender melalui platform KoinP2P. M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa OJK telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi, yang mengelola KoinP2P, untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap para nasabah.

Riyadi menyatakan bahwa OJK telah meminta penjelasan kepada manajemen KoinP2P mengenai latar belakang masalah ini dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, manajemen KoinP2P berkomitmen untuk segera mengatasi masalah terkait dengan penundaan pembayaran sebagian dana yang telah disetorkan oleh para lender. Penyelesaian ini akan dilakukan melalui kesepakatan yang rasional dan adil antara KoinP2P dan para lender, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga hak-hak konsumen.

OJK juga mendapat komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk melakukan penambahan modal guna memperkuat posisi perusahaan dan mendukung kelancaran operasional, serta menjaga pelayanan yang baik bagi para nasabah. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan langsung atau on-site terhadap KoinP2P. Jika ditemukan adanya kelemahan dalam implementasi kebijakan, tata kelola, atau manajemen risiko, OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga memastikan akan terus memantau secara ketat perkembangan dari komitmen yang telah disampaikan oleh manajemen dan PSP KoinP2P, serta langkah-langkah perbaikan yang diambil. OJK menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan lembaga jasa keuangan Indonesia agar tetap sehat dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika peminjam berinisial M mengajukan pinjaman melalui KoinP2P dengan dua skema. Skema pertama, M mengajukan pinjaman dengan jaminan data pribadi atau KTP milik 279 orang dengan nilai pinjaman mencapai Rp330 miliar. Skema kedua, M melakukan pinjaman bilateral sebesar Rp35 miliar. Namun, M diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjaman tersebut, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp365 miliar bagi para pemberi dana yang tergabung dalam KoinP2P.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa polisi sedang mendalami kasus ini dan M kini menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait penipuan, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana pencucian uang. Dalam laporannya, pelapor juga telah menyertakan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, hingga laporan keuangan yang terkait dengan transaksi tersebut.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan kerugian yang sangat besar dan menyangkut nasib para investor atau lender yang menanamkan dananya melalui platform fintech. Para pihak yang terlibat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan adil, dan OJK memastikan bahwa proses penyelesaian ini akan terus diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan bagi para nasabah.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *