
Tuban Pos – Kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja di PT Industri Morowali Industrial Park (IMIP), Jessica Sollu (23), telah mengundang perhatian publik. Peristiwa tragis ini semakin menghebohkan setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memperkosanya sebelum menghabisi nyawanya.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada 11 November 2024. Pelaku, yang berinisial AG, bersama dua rekannya, yakni S dan E, menjemput korban di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Mereka berencana menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Namun, dalam perjalanan tersebut, mereka singgah sejenak di rumah S untuk menukar mobil dengan mobil Toyota Calya putih yang ada di rumah E. Sekitar pukul 20.30 WITA, setelah menukar mobil, perjalanan pun dilanjutkan menuju Morowali.
Namun, yang terjadi selanjutnya sangat mengerikan. Sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Mangkutana, pelaku melihat korban sedang tertidur dengan posisi bajunya sedikit terangkat sehingga memperlihatkan perutnya. Melihat kesempatan itu, pelaku merasa bernafsu dan mencoba mengajak korban berhubungan intim dengan menawarkan uang sebesar Rp200.000, namun korban menolaknya.
Meski mendapat penolakan, pelaku tidak berhenti memikirkan cara untuk menyetubuhi korban. Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku tiba-tiba berhenti di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, dengan alasan ingin buang air kecil. Namun, alih-alih keluar dari mobil, pelaku justru masuk ke kursi belakang dan langsung menindih korban, mencekik lehernya sambil menutup mulut korban hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku kembali ke kursi depan mobil.
Korban, yang sadar akan kejahatan yang baru saja dialaminya, berkata kepada pelaku bahwa ia akan melapor ke polisi. Korban pun keluar dari mobil dan duduk di aspal yang sepi. Namun, pelaku mendekat dan kembali mencekik korban hingga ia tewas. Pelaku kemudian merampas anting emas korban dan ponselnya, sebelum membuang tubuh korban ke dalam jurang.
Pada 13 November 2024, jasad korban ditemukan di jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim Polres Luwu Timur segera mengevakuasi mayat korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan bantuan Polda Sulsel. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal sekitar empat hari sebelum ditemukan. Jenazah korban juga menunjukkan adanya luka-luka akibat kekerasan, seperti memar di kepala dan payudara, lecet pada pinggang dan paha, serta robekan pada selaput dara yang disertai memar.
Pelaku diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut, menuju Kalimantan. Pada 19 November 2024, tim gabungan dari Satreskrim Luwu Timur, Resmob Polda, Polda Kalimantan Timur, dan Jatanras Polres Samarinda berhasil membekuknya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku AG akhirnya ditangkap dalam pelariannya setelah beberapa hari berada di luar Sulawesi.
Pelaku kini diancam dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 1 huruf O juncto Pasal 122 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.