Pemerintah Akan Naikkan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Ini Dampaknya pada Biaya Infrastruktur

Pemerintah Akan Naikkan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 2025, Ini Dampaknya pada Biaya Infrastruktur

Tuban Pos – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor barang dan jasa, yang berpotensi menyebabkan lonjakan harga. Salah satu dampak yang tak terhindarkan dari kenaikan tarif PPN ini adalah peningkatan biaya pembangunan infrastruktur, yang sudah menjadi perhatian utama pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tentu akan berdampak pada eskalasi harga barang dan jasa, termasuk ongkos pembangunan infrastruktur yang saat ini sudah cukup tinggi. Dalam sebuah wawancara di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta pada Senin (18/11), Dody mengungkapkan bahwa meskipun dampak kenaikan PPN ini sudah diprediksi, namun pembicaraan dengan berbagai pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Dody juga menambahkan bahwa meskipun masih ada waktu hingga tahun 2025, namun persiapan perlu dilakukan sejak dini, terutama dalam hal anggaran dan perencanaan proyek-proyek infrastruktur.

Untuk mengatasi dampak kenaikan tarif PPN yang diperkirakan akan membengkakkan biaya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan strategi melalui relokasi anggaran pada 2025. Dody menjelaskan bahwa meskipun anggaran 2025 sudah disahkan pada tahun 2024, pemerintah akan merelokasi anggaran tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas, khususnya dalam sektor infrastruktur yang berhubungan dengan ketahanan pangan, energi, dan air.

“Anggaran 2025 sudah diketok pada 2024, tapi fokusnya mungkin sedikit berubah. Kami akan melakukan penyesuaian agar anggaran tersebut dapat mendukung pembangunan yang berfokus pada ketahanan pangan, energi, dan air,” kata Dody. Ia menambahkan bahwa prioritas utama untuk pembangunan infrastruktur adalah mendukung program ketahanan pangan yang menjadi salah satu visi Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Pekerjaan Umum akan banyak berkonsentrasi pada sektor sumber daya air (SDA) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penyehatan infrastruktur irigasi, bendungan, dan bendung, yang sangat mendukung produksi pangan nasional. Menurut Dody, sektor-sektor ini akan mendapatkan perhatian lebih besar agar dapat mendukung program ketahanan pangan yang lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai kondisi di sektor perekonomian, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa pada tahun-tahun terakhir.

Menurut Sri Mulyani, penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan tarif PPN, dilakukan dengan sangat hati-hati, memperhitungkan kondisi berbagai sektor yang ada di masyarakat. Pada masa pembahasan UU HPP, pemerintah juga memperhatikan sektor-sektor yang terpengaruh langsung oleh pandemi, seperti sektor kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, namun pada saat yang sama dapat memperkuat APBN yang menjadi tulang punggung keuangan negara.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa APBN harus dijaga kestabilannya agar dapat berfungsi sebagai alat respons terhadap berbagai krisis yang mungkin terjadi di masa depan. Seperti yang terjadi pada krisis keuangan global 2008 dan pandemi Covid-19, APBN digunakan untuk menanggulangi dampak krisis tersebut. Kenaikan PPN ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal, sambil memastikan bahwa anggaran tetap cukup untuk merespons tantangan dan krisis yang mungkin datang.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi negara, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, dampak dari kebijakan ini, khususnya terhadap biaya pembangunan infrastruktur dan harga barang dan jasa, perlu dikelola dengan hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk melakukan relokasi anggaran guna memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *