
Tuban Pos – Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini melaporkan pengajuan pemblokiran sebanyak 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius Polda Kalsel dalam menanggulangi praktik perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur, menjelaskan bahwa pemblokiran ribuan situs tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka penyidikan sejumlah kasus perjudian online. “Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Pada bulan November ini, Polda Kalsel telah menangani 16 kasus perjudian online. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan 18 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, baik sebagai pelaku utama, marketing, maupun pemain judi itu sendiri. Arif juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus judi online ini menjadi lebih kompleks karena sebagian besar server pengendali situs judi berada di luar Kalimantan Selatan, bahkan ada yang beroperasi di luar negeri. “Ini menjadi tantangan besar bagi kami, karena sulit untuk melacak dan menindak praktik-praktik ini yang pengendalinya berada jauh dari wilayah kami,” tambahnya.
Namun, meskipun terdapat hambatan terkait dengan keberadaan server yang berada di luar negeri, Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melacak dan memberantas praktik perjudian online dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kerja sama ini melibatkan kementerian terkait, serta lembaga lainnya, untuk mempercepat upaya penindakan terhadap jaringan perjudian yang beroperasi di dunia maya.
Sementara itu, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menyoroti dampak negatif dari perjudian online, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Menurutnya, meskipun praktik perjudian daring sering dipandang hanya sebagai masalah ekonomi, dampak sosialnya sangat besar dan harus menjadi perhatian. “Tidak hanya masalah uang, tetapi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan sangat meresahkan. Kami mencatat beberapa kejadian yang berkaitan dengan perjudian online, seperti seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena masalah keuangan yang dipicu oleh judi online. Selain itu, tingkat perceraian juga meningkat, begitu pula dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang semakin sering terjadi,” kata Suprapto.
Dia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan struktur sosial masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih memahami dampak dari judi online dan menjauhinya, karena selain dapat merugikan secara finansial, juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang merusak tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Upaya untuk memberantas judi online memang membutuhkan kerja keras dan koordinasi yang intensif antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Polda Kalsel melalui Ditreskrimsus terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak pelaku judi online yang meresahkan masyarakat. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memperluas kerja sama dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemblokiran situs judi yang masih aktif.
Sebagai bagian dari kampanye pemberantasan judi online, Polda Kalsel juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara melaporkan kegiatan perjudian yang mencurigakan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak terjerat dalam lingkaran judi online, yang dapat menimbulkan kerugian besar baik secara material maupun sosial.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan mengurangi partisipasinya dalam kegiatan yang merusak tersebut. Polda Kalsel juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.