
Tuban Pos – Realisasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 September 2024 tercatat mencapai Rp5,67 triliun, yang setara dengan 70,95 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp8,03 triliun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 18 November 2024.
Mirza menjelaskan lebih lanjut bahwa angka realisasi anggaran tersebut melebihi target yang ditetapkan untuk triwulan III-2024, yang diperkirakan mencapai 96,12 persen. Pencapaian ini terutama disebabkan oleh adanya beberapa efisiensi anggaran, di antaranya dalam pengadaan aset dan peralatan IT, serta biaya perjalanan dinas yang lebih rendah dari perkiraan.
Jika dibandingkan dengan realisasi anggaran OJK pada periode yang sama tahun 2023, persentase realisasi anggaran 2024 lebih tinggi. Pada tahun lalu, realisasi anggaran tercatat hanya sebesar 67,44 persen. Ada beberapa faktor yang mendasari peningkatan ini, antara lain:
- Kegiatan Operasional: Anggaran untuk kegiatan operasional OJK di tahun 2024, yang mencakup pengawasan, pengaturan, penegakan hukum, perizinan, riset dan data, edukasi, serta perlindungan konsumen, menunjukkan realisasi sebesar 61,02 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya 57,66 persen. Peningkatan ini mencerminkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional OJK yang lebih terfokus.
- Kegiatan Administratif: Anggaran untuk kegiatan administratif, yang meliputi remunerasi, imbalan jangka panjang dan pasca kerja, perpajakan, pengembangan organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan perkantoran, tercatat sebesar 75,99 persen pada 2024. Angka ini juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 73,98 persen. Peningkatan ini menunjukkan upaya OJK dalam meningkatkan efisiensi administratif dan pengelolaan sumber daya.
- Pengadaan Aset: Realisasi anggaran untuk kegiatan pengadaan aset, yang mencakup pengadaan persediaan kantor, tanah, peralatan, mesin, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud, tercatat sebesar 32,65 persen pada tahun 2024. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 18,42 persen. Peningkatan ini disebabkan oleh upaya pengadaan yang lebih terencana dan efisien, sehingga memberikan dampak positif terhadap penggunaan anggaran.
Secara keseluruhan, pencapaian realisasi anggaran OJK sampai dengan September 2024 menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, serta keberlanjutan program-program yang mendukung fungsi OJK dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.