Said Didu Dilaporkan ke Polisi oleh Apdesi Kabupaten Tangerang atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu Dilaporkan ke Polisi oleh Apdesi Kabupaten Tangerang atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Tuban Pos – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Said Didu yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain, khususnya kepala desa di Kabupaten Tangerang. Said Didu dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 19 November 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjelaskan alasan di balik laporan tersebut. Menurut Maskota, tindakan yang diambil oleh dirinya bersama Apdesi serta beberapa ormas adalah sebagai bentuk respons terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat. Maskota menegaskan bahwa laporan ini bukanlah tindakan pribadi, melainkan suara dari masyarakat, kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.

“Dasar kami melaporkan Said Didu adalah tuduhan yang disampaikannya mengenai kepala desa yang dikatakan memaksa warga untuk menjual tanah mereka kepada pengembang. Selain itu, dia juga menuduh kami menggusur warga secara semena-mena dan tidak manusiawi,” ujar Maskota dalam keterangan pers yang diterima oleh merdeka.com pada Senin, 18 November 2024. Tuduhan tersebut, menurutnya, telah menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Tangerang Utara.

Maskota menilai bahwa narasi yang disampaikan Said Didu, terutama terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, sangat tidak akurat dan dapat meresahkan publik. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi mengadu domba masyarakat. “Kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang dia lontarkan adalah hoaks dan sebuah hasutan yang berpotensi mengadu domba masyarakat kami,” jelas Maskota dengan tegas.

Lebih lanjut, Maskota membantah tuduhan yang mengatakan bahwa kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya di daerah Tangerang Utara, merupakan bagian dari proyek PIK 2. Menurutnya, tidak ada keterlibatan kepala desa atau Apdesi dalam proyek tersebut. “Kami melaporkan Pak Said Didu bukan karena kaitannya dengan PIK 2. Kami melaporkan dia karena inisiatif dari kepala desa, Apdesi, dan masyarakat yang merasa terganggu dengan pernyataannya,” tegas Maskota. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Said Didu seharusnya tidak dikaitkan dengan proyek PIK 2, yang sudah lama menjadi topik sensitif di wilayah tersebut.

Maskota juga mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa pihaknya, bersama ormas dan lembaga lainnya, akan terus mengawal proses hukum agar tidak ada perpecahan lebih lanjut antara masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di Tangerang Utara. “Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Kami, masyarakat Tangerang Utara, ormas, dan lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tutup Maskota, yang menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing untuk periode ketiga.

Laporan ini merupakan langkah lanjutan dari ketegangan yang sempat muncul antara Said Didu dan sejumlah kepala desa serta masyarakat di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, Said Didu telah mencuatkan berbagai klaim mengenai dugaan praktik-praktik yang merugikan warga, terutama terkait dengan proyek besar seperti PIK 2. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan keharmonisan di antara masyarakat, serta memastikan bahwa kebenaran dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *