
Tuban Pos – Selebgram transgender Isa Zega, yang memiliki nama asli Sahrul Isa, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terkait dengan tindakannya yang mengenakan hijab saat melaksanakan ibadah umrah beberapa waktu lalu. Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang merasa tersinggung, sehingga laporan resmi pun diajukan ke aparat kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024. Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengonfirmasi bahwa pelapor adalah seorang laki-laki berinisial HK, yang datang bersama pengacaranya. “Iya betul, kemarin (Rabu) sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel, yang dilaporkan penistaan agama,” ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, pada Jumat, 22 November.
Pelapor membawa bukti berupa konten yang menunjukkan Zega sedang beribadah umrah di Tanah Suci, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zega tampak mengenakan hijab saat menjalankan ibadah, yang memicu perdebatan di kalangan publik. Beberapa pihak menganggap bahwa tindakan Zega sebagai seorang transgender mengenakan hijab saat ibadah dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, dan dianggap sebagai penistaan agama.
Berdasarkan laporan tersebut, Zega dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 tentang penistaan agama dan Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang mengatur tentang penghinaan atau penistaan terhadap suatu agama atau kepercayaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga 6 tahun penjara. Pasal 156 sendiri mengatur tentang larangan untuk melakukan penghinaan terhadap agama yang ada di Indonesia, sementara Pasal 45 UU ITE mengatur sanksi pidana terhadap siapa saja yang menyebarkan konten yang merugikan pihak tertentu, terutama melalui media sosial.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera merespons dan menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan. Polisi pun akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zega. Namun, hingga saat ini, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan. AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan segera memanggil Zega untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang dilaporkan. “Kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada, terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan,” tutur Nurma.
Kasus ini tentunya menarik perhatian banyak orang, karena melibatkan seorang selebriti transgender yang cukup dikenal di media sosial. Isa Zega sebelumnya dikenal luas sebagai seorang selebgram yang aktif berbagi konten seputar kehidupan sehari-hari, serta isu-isu seputar hak-hak transgender dan identitas gender. Beberapa kontennya yang viral di media sosial telah menarik perhatian publik, baik dari kalangan pendukung maupun pihak yang menentang.
Tindakan Zega mengenakan hijab saat umrah ini mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan. Sementara sebagian orang menganggap Zega sebagai sosok yang berani dan mengedepankan kebebasan berekspresi, banyak juga yang menganggap bahwa perbuatannya melanggar norma-norma agama dan budaya yang ada. Bagi sebagian masyarakat, Zega dianggap tidak berhak mengenakan hijab karena statusnya sebagai seorang transgender, yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam beberapa hari terakhir, kontroversi ini semakin memanas di dunia maya, dengan berbagai pihak memberikan pendapat mereka tentang tindakan Zega. Beberapa mendukung hak Zega untuk berekspresi, sementara yang lain mengkritik keras perbuatannya dan menganggapnya sebagai penghinaan terhadap agama. Publik pun berharap agar proses hukum yang akan dijalani Zega dapat berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada, termasuk hak-hak individu dan sensitivitas agama di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti bagaimana media sosial, yang memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan informasi, juga dapat memicu perdebatan dan kontroversi yang melibatkan berbagai isu sensitif, seperti agama dan identitas gender. Oleh karena itu, penting untuk melihat permasalahan ini dengan hati-hati dan penuh pertimbangan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terpinggirkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.