
Tuban Pos – Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, menghadiri sidang gugatan praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, yaitu Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanyakan kepada kliennya apakah penyidik telah menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapinya. Tom Lembong menjawab bahwa selama pemeriksaan, ia tidak memahami secara detail permasalahan yang dimaksud.
“Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas bagi saya,” ujar Tom Lembong saat memberikan keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan pasti mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Tom, ia hanya diberitahu bahwa statusnya sebagai tersangka merupakan hasil keputusan rapat pimpinan.
“Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan. Saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan,” jelasnya.
Namun, dalam sidang tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom Lembong. Perwakilan dari Kejagung, Zulkipli, menjelaskan bahwa Tom tidak dihadirkan sebagai saksi dalam konteks sidang ini. Oleh karena itu, mereka mengikuti ketentuan yang ada dan tidak mengajukan pertanyaan lebih lanjut.
“Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi,” ungkap Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sidang praperadilan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, dengan agenda tahapan pembuktian dari pihak pemohon. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tom Lembong setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan impor gula yang diambil saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung menyebut adanya indikasi kerugian negara dalam kebijakan tersebut, meskipun Tom Lembong hingga kini mengaku tidak memahami detail tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi penting karena akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong bertujuan untuk memeriksa legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Melalui gugatan ini, Tom Lembong berharap memperoleh kejelasan atas status hukumnya sekaligus mengungkap apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan keputusannya, menyebut bahwa penetapan tersangka telah melalui proses yang sah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi semua pihak, baik pemohon maupun termohon, dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Hasil dari sidang ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus yang melibatkan Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula tersebut.