Tuding Praktik Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ungkap Aksi Flexing Rekannya di Kejari Tapanuli Selatan

Tuding Praktik Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ungkap Aksi Flexing Rekannya di Kejari Tapanuli Selatan

Tuban Pos – Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, mengungkapkan bahwa ia pernah menyaksikan langsung aksi flexing yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, Jaksa Nella Marsella. Pernyataan ini disampaikan oleh Jovi saat ia memberikan keterangan kepada Komisi III DPR, setelah dirinya dipenjara akibat mengkritik tindakan Nella Marsella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Jovi menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh Nella Marsella tidak hanya terbatas pada kegiatan pekerjaan, melainkan juga digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja. Ia menyebutkan bahwa bukan hanya dirinya yang menyaksikan langsung hal tersebut, tetapi juga beberapa saksi lainnya seperti Rizka Amelia Sani dan sahabatnya, Habibar Nasution. Mereka semua mengonfirmasi bahwa Nella Marsella beberapa kali menggunakan mobil dinas untuk pergi ke pasar dan melakukan kegiatan pribadi lainnya, bahkan tanpa adanya izin dari Kejaksaan Negeri.

Menurut Jovi, tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas. Dalam Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri. Jovi menegaskan bahwa izin tertulis ini diperlukan agar penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, Jovi juga menyampaikan informasi bahwa Nella Marsella tinggal serumah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. Jovi mengungkapkan bahwa sejak awal Siti Holija menjabat sebagai Kajari Tapanuli Selatan, hingga mutasinya menjadi Inspektur Muda di Jaksa Agung Muda Pengawasan, rumah dinas tersebut sudah dihuni oleh keponakannya. Menurut Jovi, hal ini menjadi persoalan karena rumah dinas seharusnya hanya ditempati oleh pejabat yang bersangkutan atau keluarganya yang sah, bukan oleh keponakan atau pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan instansi kejaksaan.

Jovi juga menyoroti status Nella Marsella yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, menurutnya, jika rumah dinas diperbolehkan untuk dihuni oleh keluarga, seharusnya yang tinggal di rumah dinas tersebut adalah suami atau istri dari pejabat yang bersangkutan, bukan keponakan jauh yang bukan pegawai kejaksaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa keponakan Nella yang tinggal di rumah dinas tersebut adalah Anisarama Pohan, yang merupakan pegawai rumah sakit, bukan pegawai kejaksaan.

Jovi menyatakan bahwa hal ini mencerminkan praktik nepotisme dalam lingkungan kejaksaan. Ia merasa bahwa ada ketidakadilan dalam penerapan aturan di lingkungan Kejari Tapanuli Selatan, di mana orang luar yang ingin bertemu dengan pejabat kejaksaan harus mematuhi aturan ketat seperti menyerahkan jam tangan, tidak membawa HP, dan melapor terlebih dahulu. Namun, di sisi lain, keluarga dan kerabat pejabat kejaksaan justru mendapat perlakuan yang lebih bebas dan tidak diatur dengan ketat.

Jovi juga menambahkan kritiknya terhadap kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait penggunaan plat nomor palsu pada mobil dinas. Ia mempertanyakan tindakan Kajari yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas dengan plat nomor palsu, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius. Jovi menilai bahwa tindakan ini jauh lebih mencurigakan dibandingkan dengan perbuatannya yang dianggap sebagai kritik terhadap kebijakan yang tidak transparan.

Pernyataan Jovi ini semakin mengundang perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme di lingkungan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Hal ini juga mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak berkepentingan.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *