Tuntutan 1,5 Tahun Penjara untuk Meita Irianty atas Penganiayaan Balita di Daycare

Tuntutan 1,5 Tahun Penjara untuk Meita Irianty atas Penganiayaan Balita di Daycare

Tuban Pos – Meita Irianty, yang lebih dikenal sebagai Tata, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI), dijatuhi tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Tiara Robena Pandjaitan yang menilai Tata terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain itu, Tata juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp652 juta yang akan diberikan kepada kedua korban penganiayaan.

Tuntutan tersebut disampaikan pada Selasa, 19 November 2024, oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah. Ia menjelaskan bahwa Tata terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita yang terjadi di daycare WSI di Depok. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Ubaidillah, yang menegaskan bahwa tindakan Tata jelas melanggar hukum perlindungan anak.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Tata dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Tuntutan ini mencerminkan adanya bukti yang kuat bahwa Tata telah melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang berada dalam asuhannya di WSI. Jaksa penuntut umum juga menjelaskan bahwa Tata dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp652 juta yang akan dibayarkan kepada kedua korban. Rinciannya, korban pertama, yang berinisial iMK, akan menerima restitusi sebesar Rp331 juta, sementara korban kedua, AMW, akan menerima restitusi sekitar Rp321 juta.

Dalam proses tuntutan, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian korban, flashdisk, kamera CCTV yang merekam kejadian, sejumlah handphone, dan barang bukti lainnya, dirampas dan dimusnahkan. Tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum selanjutnya. Selain itu, Tata juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 sesuai dengan keputusan pengadilan.

Kasus ini bermula setelah orang tua korban melaporkan penganiayaan yang terjadi di daycare WSI kepada pihak berwenang. Polisi Depok kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka. Penganiayaan yang dilakukan oleh Tata terjadi di daycare yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban mengalami luka memar di tubuh mereka, serta trauma psikologis akibat perlakuan kasar yang diterima selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

Kejadian ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat penitipan anak, terutama dalam hal perlindungan anak dari tindak kekerasan. Penganiayaan terhadap balita, yang rentan dan tak mampu membela diri, jelas melanggar hak asasi manusia dan perlindungan anak. Selain memberikan hukuman penjara, restitusi yang dibebankan kepada Tata bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas trauma yang mereka alami.

Keputusan tuntutan terhadap Meita Irianty ini menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang berani melakukan kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, baik orang tua, pengasuh, maupun pengelola daycare, agar lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan serta kesejahteraan anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *