
Tuban Pos – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat kepada seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial FS setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswi yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan oleh korban kepada Satgas PPKS Unhas, yang kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa rekomendasi sanksi terhadap FS telah melewati prosedur yang transparan dan objektif. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini memastikan bahwa proses penanganan kasus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Prof. Farida menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada FS cukup berat dan mencakup beberapa aspek. Dosen tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan, serta diberhentikan sementara dari tugas-tugas Tridarma selama satu setengah tahun, yang mencakup semester ini dan dua semester berikutnya. “Secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” tambahnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama kekerasan seksual. Farida menegaskan bahwa Unhas tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, apalagi yang melibatkan kekerasan seksual. Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi sivitas akademika dari tindakan yang merugikan dan menurunkan martabat lembaga.
Proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS Unhas melibatkan berbagai tahapan yang rinci. Pengumpulan bukti dilakukan secara cermat, dan keterangan dari berbagai pihak terkait dikumpulkan untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh akurat dan sesuai fakta. Yang tidak kalah penting, Satgas memberikan ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka tanpa adanya tekanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan dipertimbangkan dalam setiap langkah pengambilan keputusan.
Farida juga menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar dapat memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan keadilan dijalankan dengan baik. Pemberian sanksi yang cukup berat kepada FS bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh sivitas akademika, bahwa universitas tidak akan mentoleransi perilaku yang tidak etis, apalagi kekerasan seksual. Hal ini juga menjadi momentum penting bagi Unhas untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Keputusan untuk memberikan sanksi kepada FS ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis bagi Unhas dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Farida mengungkapkan bahwa sanksi tersebut bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, Unhas tidak hanya berfokus pada penyelesaian satu kasus, melainkan juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan pencegahan lebih lanjut melalui edukasi dan penguatan sistem perlindungan di lingkungan kampus.
Dalam penutupan keterangan tertulisnya, Farida menegaskan bahwa Unhas akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual. Proses ini tidak hanya penting untuk kasus yang sedang berjalan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh mahasiswa dan dosen agar bisa menjalankan aktivitas akademiknya tanpa rasa takut akan adanya kekerasan atau pelecehan seksual. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Unhas untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan etika di kampus.